Selasa, 18 Oktober 2016

LBH LSM LIRA Pemukulan Wartawan Langgar Hukum & Kebebasan PERS

LBH LSM LIRA Pemukulan Wartawan Langgar Hukum & Kebebasan PERS










LBH LSM LIRA Pemukulan Wartawan Langgar Hukum & Kebebasan PERS


Jakarta : Tindakan kekerasan kepada Wartawan oleh aparat keamanan masih terus terjadi. Pemukulan oleh Oknum Polri di kawasan senen jakarta pusat, pada kamis (6/10), kepada wartawan stasiun televisi swasta bernama Saiful Anwar (26).babak belur setelah dipukul dan menodongkan pistol

Menurut Direktur Eksekutif LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Lucky Omega Hasan melanggar hukum dan kebebasan pers. Stop ! Kekerasan Terhadap Wartawan
"Dalam menjalankan perannya wartawan dilindungi UU Pers No.40 tahun 1999. Karena itu jika terjadi pemukulan pada saat menjalankan tugas oleh aparat, untuk itu harus diproses hukum ."ujarnya seperti dikutip dari brantas.co


                                  Direktur Eksekutif LBH LSM LIRA  Lucky Omega Hasan,SH,MH 

Polisi sebagai pelindung dan Pengayom masyarakat mestinya tidak boleh main hakim sendiri," tegas Lucky Hasan menjawab pertanyaan media tentang hal tersebut diatas di Jakarta.
Menurut Lucky tindak kekerasan yang dilakukan oknum Kepolisian harus dilaporkan ke Propam. Kemudian dapat diproses secara hukum atas penyalahgunaan jabatan sebagai penegak hukum. 

"Dewan Pers juga harus responsif melakukan pembelaan terhadap insan pers.
Selain itu, lanjut Lucky adanya tindak kekerasan itu merupakan bukti nyata bahwa Reformasi Polri belum berjalan bagus. "Ini merupakan tantangan besar bagi Kapolri Tito Karnavian. Bagaimana meningkatkan kemampuan SDM Polri yang profesional itu menjadi tugas berat Kapolri," tegas Lucky. (Net/del)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar